<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Asro Pun' Blog</title>
	<atom:link href="http://asro.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://asro.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Jan 2012 23:35:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='asro.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Asro Pun' Blog</title>
		<link>http://asro.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://asro.wordpress.com/osd.xml" title="Asro Pun&#039; Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://asro.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kontrak (5) : Syarat Sahnya Perjanjian</title>
		<link>http://asro.wordpress.com/2011/10/31/kontrak-5-syarat-sahnya-perjanjian/</link>
		<comments>http://asro.wordpress.com/2011/10/31/kontrak-5-syarat-sahnya-perjanjian/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Oct 2011 23:31:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Contract]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asro.wordpress.com/?p=2173</guid>
		<description><![CDATA[Seperti yang dijelaskan pada seri sebelumnya bahwa setiap orang/badan hukum bebas melakukan perjanjian dengan siapapun tentang hal apapun (asas kebebasan berkontrak) dan perjanjian yang dibuat tersebut akan mengikat mereka yang membuatnya (asas kepastian hukum). Walaupun demikian, sebebas apapun mereka membuat perjanjian tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian yang dibuat tersebut sah di mata [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2173&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seperti yang dijelaskan pada seri sebelumnya bahwa setiap orang/badan hukum bebas melakukan perjanjian dengan siapapun tentang hal apapun (asas kebebasan berkontrak) dan perjanjian yang dibuat tersebut akan mengikat mereka yang membuatnya (asas kepastian hukum). Walaupun demikian, sebebas apapun mereka membuat perjanjian tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian yang dibuat tersebut sah di mata hukum.  Adapun syarat-syarat tersebut seperti yang diatur dalam <strong>KUHPerdata Pasal 1320</strong>, adalah: (1) Ada <strong>kesepakatan</strong> dari mereka yang mengikatkan dirinya; (2) <strong>Kecakapan</strong> untuk membuat suatu perjanjian; (3) Mengenai <strong>suatu hal tertentu</strong>; dan (4) Suatu <strong>sebab yang halal/legal</strong>.</p>
<p>Kedua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif  dimana apabila dilanggar maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (dimintakan pembatalannya kepada hakim melalui pengadilan). Sedangkan kedua syarat terakhir disebut dengan syarat objektif dimana apabila dilanggar maka perjanjian tersebut batal demi hukum (batal dengan sendirinya).</p>
<p><strong>Kesepakatan</strong>.  Kesepakatan merupakan suatu proses dalam rangka mendapatkan titik temu dari dua kepentingan yang berlawanan.  Proses ini umumnya diawali dengan pemberitahuan tentang maksud oleh satu pihak  kepada pihak yang lainnya (intent), kemudian pihak lainnya akan membalas dengan mengajukan  penawaran (offer).  Apabila penawaran tersebut disetujui maka pihak yang ditujuh penwaran tersebut akan menerimanya (acceptance).  Proses kesepakatan ini harus dilakukan secara bebas tanpa adanya <strong>kekhilafan</strong> atau <strong>paksaan</strong>, ataupun  <strong>penipuan</strong> (Lihat <strong>KUHPerdata Pasal 1321</strong>).  Apabila sebaliknya terjadi dimana suatu kesepakatan diberikan secara tidak bebas maka kesepakatan itu menjadi tidak sah dan perjanjiannya  menjadi dapat dibatalkan (tidak terpenuhi syarat subjektif).</p>
<p><strong>Kecakapan</strong>.  Sehubungan dengan syarat kecakapan ini, undang-undang  (<strong>KUHPerdata Pasal 1329) </strong>beranggapan bahwa pada dasarnya setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian kecuali ia oleh undang-undang  dinyatakan tidak cakap (<em>general legal presumption</em>) .  Mengenai ketidakcakapan ini <strong>KUHPerdata Pasal 1330</strong> menyatakan bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah <em>&#8220;orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan,  perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan semua orang-orang yang telah dilarang oleh undang-undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu</em>&#8220;. Selanjutnya sesuai <strong>KUHPerdata Pasal 330</strong>, yang dimaksudkan dengan orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai usia 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya. Berdasarkan pengertian ini maka apabila seorang yang belum berusia 21 tahun menikah maka ia dinyatakan telah dewasa, begitu juga apabila ia bercerai pada usia belum genap 21 tahun maka ia tetap dinyatakan telah dewasa. Sedangkan yang masuk dalam golongan orang-orang ditempatkan dalam pengampuan sesuai <strong>KUHPerdata Pasal 433  </strong>adalah setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosannya. Mengenai ketidakcakapan perempuan yang telah kawin dapat dilihat pada <strong>KUHPerdata Pasal 108</strong> yang berbunyi &#8221; Sang istri, sekalipun dia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada istrinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si istri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami&#8221; dan <strong>Pasal 110</strong> yang berbunyi &#8220;Istri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri menjalankan pekerjaan bebas&#8221;. Akan tetapi berdasar <strong>Surat Edaran MA No. 3 tahun 1961</strong> kedua pasal tersebut tidak berlaku lagi. Dengan demikian maka perempuan yang telah kawin tidak lagi masuk dalam kategori orang yang tidak cakap dalam membuat Perjanjian.</p>
<p><strong>Suatu hal tertentu.</strong> Yang dimaksud dengan <em>suatu hal tertentu</em> di sini adalah merupakan objek dari suatu perjanjian atau yang  disebut juga dengan prestasi.  Menurut <strong>KUHPerdata Pasal 1332</strong>, hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi objek perjanjian.  Selanjutnya <strong>KUHPerdata Pasal 1333 </strong>menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai objek  berupa  suatu barang yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Jumlah barang tersebut tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. Selain itu, terkait dengan barang yang menjadi objek perjanjian ini, <strong>KUHPerdata Pasal 1334</strong> menyatakan bahwa barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu Perjanjian. Akan tetapi seseorang tidak diperkenankan untuk metepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk menentukan suatu syarat dalam perjanjian mengenai warisan itu, sekalipun dengan persetujuan orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi objek perjanjian itu.</p>
<p><strong>Sebab yang halal.</strong> Penjabaran mengenai sebab yang halal dapat dijumpai dalam <strong>KUHPerdata Pasal 1337</strong> yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah tidak halal,  jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/asro.wordpress.com/2173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/asro.wordpress.com/2173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/asro.wordpress.com/2173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/asro.wordpress.com/2173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/asro.wordpress.com/2173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/asro.wordpress.com/2173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/asro.wordpress.com/2173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/asro.wordpress.com/2173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/asro.wordpress.com/2173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/asro.wordpress.com/2173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/asro.wordpress.com/2173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/asro.wordpress.com/2173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/asro.wordpress.com/2173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/asro.wordpress.com/2173/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2173&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asro.wordpress.com/2011/10/31/kontrak-5-syarat-sahnya-perjanjian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b255649976b85ddab13611b798d1e8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">asro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kontrak (4) : Sekali Lagi Tentang  Perjanjian, Perikatan dan Kontrak</title>
		<link>http://asro.wordpress.com/2011/10/14/kontrak-4-sekali-lagi-tentang-perjanjian-perikatan-dan-kontrak/</link>
		<comments>http://asro.wordpress.com/2011/10/14/kontrak-4-sekali-lagi-tentang-perjanjian-perikatan-dan-kontrak/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Oct 2011 03:37:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Contract]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asro.wordpress.com/?p=2137</guid>
		<description><![CDATA[ Perjanjian, Perikatan dan Kontrak adalah istilah dalam hukum kontrak yang sering membingungkan  dan sulit untuk dibedakan pengertiannya antara satu dan  lainnya. Perjanjian vs Perikatan.  Perjanjian sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1313 didefinisikan  sebagai &#8220;suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih&#8220;. Sedangkan mengenai Perikatan, KUHPerdata tidak secara tegas mendefinisikannya, akan tetapi dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2137&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> <em>Perjanjian</em>, <em>Perikatan</em> dan <em>Kontrak</em> adalah istilah dalam hukum kontrak yang sering membingungkan  dan sulit untuk dibedakan pengertiannya antara satu dan  lainnya.</p>
<p><strong>Perjanjian vs Perikatan</strong>.  <em>Perjanjian</em> sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1313 didefinisikan  sebagai &#8220;<em>suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih</em>&#8220;. Sedangkan mengenai <em>Perikatan</em>, KUHPerdata tidak secara tegas mendefinisikannya, akan tetapi dalam KUHPerdata Pasal 1233 dinyatakan bahwa: <em>Perikatan, lahir karena suatu perjanjian  atau karena undang-undang</em>. Dari kedua Pasal ini terlihat bahwa pengertian dari <em>Perjanjian</em> dapat meliputi pengertian dari <em>Perikatan</em>, karena <em>Perikatan</em> dapat lahir dari <em>Perjanjian</em> itu sendiri (Lihat Buku Teknik Perancangan Kontrak Bisnis karangan Ricardo Simanjuntak hal 29).</p>
<p>Sementara itu, Prof Subekti mendefinisikan <em>Perikatan</em> dan <em>Perjanjian</em> sbb: <em>Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak , berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu</em>. Sedangkan <em>Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau  dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal</em>. Dari kedua definisi ini terlihat bahwa perbedaan yang tegas antara <em>Perikatan</em> dan <em>Perjanjian</em> adalah terletak pada hubungan atau konsekwensi hukumnya. Pada <em>Perikatan</em>, masing-masing pihak mempunyai hak hukum untuk menuntut pelaksanaan prestasi dari pihak lainnya yang sudah sepakat untuk terikat. Seadangkan pada <em>Perjanjian</em> tidak ditegaskan tentang hak hukum yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang berjanji apabila salah satu pihak yang berjanji tersebut ternyata ingkar janji (Lihat Bukunya Bang Ricardo Simanjuntak di atas). Akan tetapi, apabila kita hubungkan pendapat Prof Subekti ini dengan KUHPerdata Pasal 1233 dimana dinyatakan bahwa perikatan juga lahir dari suatu perjanjian, berarti bahwa Perjanjian di sini harusnya juga memiliki konsekwensi hukum. Jadi dari sini bisa disimpulkan bahwa <em>Perjanjian</em> dapat dibagi dua, yang pertama adalah suatu hubungan yang tidak memiliki konsekwensi hukum dan yang kedua adalah suatu hubungan yang melahirkan perikatan yang memiliki konsekwensi hukum.</p>
<p><strong>Kontrak Adalah Perjanjian Yang Memiliki Konsekwensi Hukum</strong>. Sesuai Black&#8217;s Law Dictionary, <em>Kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus. </em> (<em>Contract : An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a peculiar thing</em>). Dari definisi ini terlihat bahwa <em>Kontrak</em> merupakan  <em>Perjanjian</em> yang menciptakan kewajiban, ini berarti dalam <em>Kontrak</em> ada konsekwensi hukumnya. Dengan kata lain  <em>Kontrak</em> merupakan <em>Perjanjian</em> para pihak yang mempunyai konsekwensi hukum yang mengikat. Apabila <em>Perjanjian</em> menyangkut hubungan baik yang memiliki konsekwensi hukum mapun tidak memiliki konsekwensi hukum, maka pengertian <em>Kontrak</em> tidak seluas <em>Perjanjian</em>, karena hanya menyangkut hubungan yang memiliki konsekwensi hukum saja. Dalam hal ini <em>Kontrak</em> lebih tepat disetarakan dengan <em>Perikatan</em> (Lihat Buku Teknik Perancangan Kontrak Bisnis karangan Ricardo Simanjuntak hal 34 s/d 38). Jadi dapat disimpulkan bahwa <em>Kontrak</em> adalah <em>Perjanjian </em>yang memiliki konsekwensi hukum yang  juga dapat disetarakan/disamakan dengan <em>Perikatan</em>.</p>
<p><strong>MoU dan LoI adalah Perjanjian Yang Tidak Memiliki Konsekwensi Hukum</strong>. Seperti yang dijelaskan di atas bahwa  Kontrak merupakan Perjanjian yang memiliki konsekwensi/kekuatan hukum yang mengikat para pihak. Umumnya perjanjian jenis ini dilakukan dalam kegiatan-kegiatan bisnis yang berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak. Bilamana salah satu pihak melakukan inkar janji (wan prestasi) maka ia akan dituntut ganti kerugian dari harta kekayaan miliknya. Seperti yang dijelaskan di atas juga bahwa selain berkekuatan hukum, Perjanjian juga bisa dilakukan tanpa adanya konsekwensi hukum. Perjanjian jenis ini umumnya dilakukan dalam kegiatan-kegiatan non bisnis (keluarga atau sosial). Pada perjanjian jenis ini tidak ada sangsi hukum yang mengikat, yang ada hanyalah sangsi moral. Walaupun Perjanjian tanpa  memiliki konsekwensi hukum ini umumnya untuk kegiatan-kegiatan non bisnis, akan tetapi bisa saja Para Pihak memiliki kemauan (<em>party intention</em>) untuk membuat perjanjian tanpa konsekwensi hukum dalam kegiatan bisnis mereka. Memorandum of  Understanding (MoU) dan  Letter of Intent (LoI)   yang sering kita jumpai dalam kegiatan bisnis adalah merupakan contoh Perjanjian tanpa konsekwensi hukum, walaupun dalam prakteknya terkadang  sengaja disusupi ketentuan-ketentuan yang memiliki konsekwensi hukum.</p>
<p><em>Memorandum of Understanding (MoU)</em> dalam pengertian idealnya sebenarnya merupakan suatu bentuk Perjanjian atau kesepakatan awal menyatakan langkah pencapaian saling pengertian antara kedua belah pihak untuk melangkah kemudian pada penandatanganan suatu Kontrak (Lihat Buku Teknik Perancangan Kontrak Bisnis karangan Ricardo Simanjuntak hal  45).  Jadi bisa dikatakan MoU sebagai kesepakatan Prakontrak, yaitu kesepakatan dimana Para Pihak melakukan pejajakan untuk saling mengenal dalam membangun kesamaan pengertian sebelum masuk kedalam ikatan bisnis secara lebih formal melalui Kontrak. Selain itu, MoU juga terkadang dibuat sebagai wadah untuk bernegosiasi sebelum masuk ke Kontrak sesungguhnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa MoU bukanlah merupakan Kontrak karena memang masih merupakan kegiatan Prakontrak, sehingga di dalamnya sengaja tidak dimasukkan &#8220;<em>intention to create legal relation</em>&#8221; oleh Para Pihak. Walaupun per-definisi MoU merupakan Perjanjian tanpa konsekwensi hukum, akan tetapi dalam prakteknya terkadang Para Pihak dengan berbagai pertimbangan sengaja memasukan ketentuan konsekwensi hukum dalam sebuah MoU. Pertimbangan-pertimbangan tersebut antara lain : 1) Untuk menghindari tidak adanya niat baik atau ketidak seriusan salah satu Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian Prakontrak seperti misalnya secara sewenang-wenang membatalkan sendiri rencana tanpa alasan yang kuat; 2) Untuk menghindari kerugian baik finansial maupun non finansial yang telah dikeluarkan Para Pihak selama kegiatan Prakontrak; 3) Menjaga kerahasiaan dari data/informasi yang diberikan selama kegiatan Prakontrak. Apabila sebuah MoU sudah mengandung unsur konsekwensi hukum seperti ini, maka walaupun berbentuk MoU namun Perjanjian tersebut sudah merupakan sebuah Kontrak.</p>
<p><em>Letter of Intent (LoI)</em> secara teori dimaksudkan sebagai kesepakatan yang tidak mempunyai konsekwensi hukum yang mengikat. Dengan kalimat lain LoI ini sering digunakan sebagai langkah awal untuk memulai negosiasi untuk menuju kepada pembentukan kontrak. LoI pada dasarnya hanyalah pernyataan keinginan dari satu pihak kepada pihak lain (calon mitra berkontraknya) dimana keinginan tersebut baru akan ditindak lanjuti dalam bentuk penawaran (offer) apabila syarat-syarat yang diajukan bersamaan dengan keinginan tersebut dapat dipenuhi oleh Pihak yang dituju. Jadi LoI bukanlah offer tetapi merupakan pra Offer.  (Lihat Buku Teknik Perancangan Kontrak Bisnis karangan Ricardo Simanjuntak hal  52 &#8211; 56).  LoI merupakan pra-Offer yang pada umumnya akan ditindaklanjuti dengan Offer yang biasanya berbentuk Purchase Order (PO) setelah persyaratan-persyaratan yang diajukan bersamaan dengan LoI tersebut disetujui oleh Pihak lainnya. Apabila pihak yang dituju sepakat dengan seluruh ketentuan yang disebut dalam PO maka ia akan menerimanya (Acceptance), dan pada saat itu PO berubah menjadi Kontrak. Akan tetapi dalam prakteknya sering terjadi LoI diperlakukan sebagai PO, dimana di dalam LoI juga berisi perintah-perintah yang setara dengan pemesanan atau dengan mencantumkan ketentuan bahwa dalam hal persyaratan-persyaratan dalam LoI terpenuhi, LoI tersebut dapat dianggap sebagai PO. Dalam hal seperti ini, maka secara hukum LoI tersebut  dapat disamakan dengan PO yang berkekuatan sebagai Offer, dimana apabila pihak yang dituju menerimanya (Acceptance) akan berubah menjadi Kontrak yang mengikat dan harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.</p>
<p><strong>Perjanjian sama artinya dengan Persetujuan.</strong>  Ada satu lagi istilah yang sering dipakai/dijumpai dalam hukum kontrak yaitu  &#8221;Persetujuan&#8221;. Menurut Prof. Subekti, tidak ada perbedaan pengertian antara &#8220;Persetujuan&#8221; dan &#8220;Perjanjian&#8221; karena &#8220;Perjanjian&#8221; dan &#8220;Persetujuan&#8221; sama-sama mempunyai pengertian bahwa kedua belah pihak tersebut setuju untuk melakukan sesuatu yang telah disepakati bersama.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/asro.wordpress.com/2137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/asro.wordpress.com/2137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/asro.wordpress.com/2137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/asro.wordpress.com/2137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/asro.wordpress.com/2137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/asro.wordpress.com/2137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/asro.wordpress.com/2137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/asro.wordpress.com/2137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/asro.wordpress.com/2137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/asro.wordpress.com/2137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/asro.wordpress.com/2137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/asro.wordpress.com/2137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/asro.wordpress.com/2137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/asro.wordpress.com/2137/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2137&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asro.wordpress.com/2011/10/14/kontrak-4-sekali-lagi-tentang-perjanjian-perikatan-dan-kontrak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b255649976b85ddab13611b798d1e8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">asro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kontrak : (3) Asas Hukum Kontrak</title>
		<link>http://asro.wordpress.com/2011/09/26/kontrak-3-asas-hukum-kontrak/</link>
		<comments>http://asro.wordpress.com/2011/09/26/kontrak-3-asas-hukum-kontrak/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Sep 2011 00:25:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Contract]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asro.wordpress.com/?p=2049</guid>
		<description><![CDATA[Terdapat beberapa asas hukum kontrak yang dikenal dalam praktek dan menjadi dasar pembuatan kontrak, yaitu: Asas Kebebasan Berkontrak. Asas ini terkait dengan sistem Hukum Perjanjian (Buku III KUHPerdata) yang bersifat terbuka dan bebas, yang berarti setiap orang bebas membuat perjanjian sesuai dengan maksud dan keinginannya, sepanjang tidak bertentangan dengan syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2049&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terdapat beberapa asas hukum kontrak yang dikenal dalam praktek dan menjadi dasar pembuatan kontrak, yaitu:</p>
<ol>
<li><strong>Asas Kebebasan Berkontrak</strong>. Asas ini terkait dengan sistem Hukum Perjanjian (Buku III KUHPerdata) yang bersifat terbuka dan bebas, yang berarti setiap orang bebas membuat perjanjian sesuai dengan maksud dan keinginannya, sepanjang tidak bertentangan dengan syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang dinyatakan dalam KUHPerdata Pasal 1320 yang berbunyi : <em>Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat yaitu 1) Kesepakatan dari mereka yang mengikatkan dirinya; 2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) Sesuatu hal tertentu; dan 4) Suatu sebab yang legal/halal</em>. Asas ini memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk mengatur dan menentukan isi suatu perjanjian asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan (syarat ke-4). Dalam hal ini kedudukan Hukum Perjanjian hanya sebagai hukum pelengkap (optional law), yang berarti bahwa pasal-pasal Hukum Perjanjian baru berperan apabila hal tersebut tidak diatur dalam Perjanjian. Selain itu, para pihak yang melakukan perjanjian juga dapat menyampingkan pasal-pasal yang ada dalam Hukum Perjanjian bahkan dapat menyimpang dari pasal-pasal  tersebut sejauh tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Selanjutnya KUHPerdata Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa : <em>Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya</em>. Dikatakan dalam pasal tersebut adalah &#8220;Semua perjanjian&#8221;, artinya termasuk baik perjanjian yang sudah diatur dalam undang-undang maupun perjanjian yang baru dibuat oleh para pihak yang bentuk dan isinya belum diatur. Jadi terdapat kebebasan untuk membuat perjanjian.</li>
<li><strong>Asas Konsensualisme.</strong> Asas ini menganut faham dasar bahwa suatu Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kesepakatan Para Pihak.  Hal ini sesuai dengan syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata Pasal 1320 seperti dijelaskan diatas, dimana salah satunya adalah <em>kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri,</em>  atau dengan kata lain terdapat  <em>Konsensus</em> dari Para Pihak yang mengikatkan diri.  Lebih lanjut KUHPerdata Pasal 1458 menyebutkan bahwa : <em>Jual beli dianggap telah terjadi seketika setelah tercapai kata sepakat tentang benda dan harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar</em>.  Jadi dalam hal ini, menurut asas konsesualisme, perjanjian itu sudah ada dan sah mengikat apabila sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian atau disebut juga <em>esensialia perjanjian</em>, tanpa diperlukan lagi adanya formalitas, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.  Yang dimaksud dengan hal-hal pokok atau esensialia perjanjian misalnya dalam hal jual beli telah dicapai kesepakatan mengenai barang dan harga, seperti pada Pasal 1458 KUHPerdata diatas. Atau pada sewa menyewa telah ada kesepakatan mengenai benda dan harga sewa.</li>
<li><strong>Asas Pacta Sunt Servanda.</strong>  Asas ini disebut juga dengan asas kepastian hukum, yaitu sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa <em>Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang</em>. Asas ini berhubungan dengan akibat dari perjanjian itu sendiri, dimana hakim atau pihak lainnya harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh Para Pihak, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang sudah dibuat tersebut.</li>
<li><strong>Asas Itikat Baik.</strong>  Asas ini mengacu pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa <em>Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik</em>. Asas ini menyatakan bahwa Para Pihak (kreditur maupun debitur) harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak. Itikat baik bisa bersifat nisbi yang dilihat dari sikap dan tingka laku yang nyata dari subyek, atau bersifat mutlak dimana penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan dengan ukuran yang obyektif.</li>
<li><strong>Asas Kepribadian</strong>. Asas ini mengandung pengertian bahwa seseorang yang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini mengacu pada  Pasal 1315 dan Pasal 1350 KUHPerdata.  Pasal 1315 menyatakan bahwa : <em>Pada umumnya sesorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri</em>.  Ini berarti bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian adalah untuk dirinya sendiri.  Selanjutnya  Pasal 1350 menyatakan bahwa :  <em>Perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Perjanjian tidak dapat merugikan pihak ketiga; perjanjian tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam yang ditentukan dalam pasal 1317</em>. Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya, kecuali seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1317, yang berbunyi : <em>Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapapun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu</em>. Jadi pasal ini mengatur perjanjian untuk pihak ketiga. Selain itu, pengecualian asas ini juga dinyatakan dalam Pasal 1318 yang berbunyi : <em>Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya</em>. Pasal ini mengatur perjanjian untuk kepentingan diri sendiri, ahli waris dan orang-orang yang memperoleh hak darinya.</li>
</ol>
<p>Selain itu, sehubungan dengan asas hukum kontrak ini, dalam lokakarya Hukum Perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman tanggal 17 s/d 19 Desember1985, telah berhasil dirumuskan 8 asas hukum perikatan nasional, yaitu:</p>
<ol>
<li>Asas kepercayaan,</li>
<li>Asas persamaan hukum,</li>
<li>asas keseimbangan,</li>
<li>asas kepastian hukum,</li>
<li>asas moral,</li>
<li>asas kepatuhan,</li>
<li>Asas kebiasaan, dan</li>
<li>Asas perlindungan.</li>
</ol>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/asro.wordpress.com/2049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/asro.wordpress.com/2049/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/asro.wordpress.com/2049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/asro.wordpress.com/2049/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/asro.wordpress.com/2049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/asro.wordpress.com/2049/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/asro.wordpress.com/2049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/asro.wordpress.com/2049/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/asro.wordpress.com/2049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/asro.wordpress.com/2049/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/asro.wordpress.com/2049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/asro.wordpress.com/2049/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/asro.wordpress.com/2049/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/asro.wordpress.com/2049/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2049&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asro.wordpress.com/2011/09/26/kontrak-3-asas-hukum-kontrak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b255649976b85ddab13611b798d1e8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">asro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Special Purpose Company</title>
		<link>http://asro.wordpress.com/2011/09/20/special-purpose-company/</link>
		<comments>http://asro.wordpress.com/2011/09/20/special-purpose-company/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Sep 2011 23:36:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asro.wordpress.com/?p=2121</guid>
		<description><![CDATA[Adanya tax haven country juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk tidak membayar pajak atas sebuah transaksi, yaitu melalui penggeseran transaksi ke negara tax haven dengan mendirikan perusahaan special purpose company (perusahaan yang dibentuk untuk maksud tertentu). Sebagai contoh, dari Bukunya Mas Anang: PT. ABC dimiliki oleh XYZ Ltd Hongkong melalui anak perusahaannya SPV XYZ Ltd yang berada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2121&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Adanya <em>tax haven country</em> juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk tidak membayar pajak atas sebuah transaksi, yaitu melalui penggeseran transaksi ke negara <em>tax haven</em> dengan mendirikan perusahaan <em>special purpose company</em> (perusahaan yang dibentuk untuk maksud tertentu).</p>
<blockquote><p>Sebagai contoh, dari<strong> Bukunya Mas Anang</strong>: PT. ABC dimiliki oleh XYZ Ltd Hongkong melalui anak perusahaannya SPV XYZ Ltd yang berada di Cayman Island. Apabila dipandang sudah tidak menguntungkan lagi, PT ABC dapat dijual di perusahaan lainnya. Namun yang dijual adalah  saham XYZ Ltd Hongkong di SPV XYZ Ltd Cayman Island, bukan saham SPV XYZ Ltd di PT. ABC. Konsekwensinya, PPh final 5% sesuai keputusan Meteri Keuangan No. 434/KMK.04/1999 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri  selain bentuk usaha tetap atas penghasilan berupa keuntungan dari penjualan saham tidak dikenakan karena kepemilikan saham PT. ABC secara langsung tetap sama (tidak berubah) yaitu milik SPV XYZ Ltd di Cayman Island.</p></blockquote>
<p>Untuk mencegah tercadinya penyelewengan ini (penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau penyertaan saham pada suatu perusahaan Wajib Pajak dalam negeri melalui perusahaan luar negeri yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut), maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3b) UU PPh, Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (<em>pecial purpose company</em>), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidak wajaran dalam penetapan harga. Sebagai peraturan pelaksananya, diatur dalam Permenkeu No. 140/PMK.30/2010 sbb:</p>
<ol>
<ol>
<li>Pembelian saham atau aktiva Wajib Pajak badan dalam negeri oleh suatu pihak atau badan yang dibentuk khusus untuk maksud demikian (<em><span style="font-family:BookAntiqua;"><span style="font-family:BookAntiqua-Italic;">special</span></span>  purpose company<span style="font-family:BookAntiqua-Italic;"><span style="font-family:BookAntiqua;">) </span></span></em><span style="font-family:BookAntiqua-Italic;"><span style="font-family:BookAntiqua;">dapat ditetapkan sebagai pembelian yang dilakukan oleh</span></span>  Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan  pembelian dimaksud sepanjang: (a) Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang  sebenarnya melakukan pembelian tersebut mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud  melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (<em><span style="font-family:BookAntiqua;"><span style="font-family:BookAntiqua-Italic;">special purpose</span></span> company</em><span style="font-family:BookAntiqua-Italic;"><span style="font-family:BookAntiqua-Italic;"><span style="font-family:BookAntiqua;">); dan (b) </span></span></span>Terdapat ketidakwajaran penetapan harga pembelian.</li>
<li>Saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: (a) Saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh  Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang  sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang  piutang; atau (b) Aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wajib Pajak dalam  negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan  pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang.</li>
<li>
<p align="left">Pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan ( <span style="font-family:BookAntiqua;"><em><span style="font-family:BookAntiqua-Italic;">special purpose company</span></em><span style="font-family:BookAntiqua;">) sebagaimana dimaksud </span></span>pada ayat (1) merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan antara lain untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya.</p>
</li>
</ol>
</ol>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/asro.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/asro.wordpress.com/2121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/asro.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/asro.wordpress.com/2121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/asro.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/asro.wordpress.com/2121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/asro.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/asro.wordpress.com/2121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/asro.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/asro.wordpress.com/2121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/asro.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/asro.wordpress.com/2121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/asro.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/asro.wordpress.com/2121/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2121&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asro.wordpress.com/2011/09/20/special-purpose-company/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b255649976b85ddab13611b798d1e8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">asro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Controlled Foreign Coorporations</title>
		<link>http://asro.wordpress.com/2011/09/09/controlled-foreign-coorporations/</link>
		<comments>http://asro.wordpress.com/2011/09/09/controlled-foreign-coorporations/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Sep 2011 07:05:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asro.wordpress.com/?p=2107</guid>
		<description><![CDATA[Bentuk penyalahgunaan pajak lainnya adalah dengan menunda pengenaan pajak melalui apa yang disebut &#8220;Controlled Foreign Coorporations&#8220;, yaitu dengan memanfaatkan adanya tax haven country dan negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dari negara asal. Adanya tax haven country dimanfaatkan untuk menunda pengenaan pajak. Mekanismenya adalah sbb: Holding Company didirikan di tax haven country, sedangkan Anak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2107&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bentuk penyalahgunaan pajak lainnya adalah dengan menunda pengenaan pajak melalui apa yang disebut &#8220;<em>Controlled Foreign Coorporations</em>&#8220;, yaitu dengan memanfaatkan adanya<em> tax haven country</em> dan negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dari negara asal. Adanya <em>tax haven country</em> dimanfaatkan untuk menunda pengenaan pajak. Mekanismenya adalah sbb: Holding Company didirikan di <em>tax haven country</em>, sedangkan Anak Perusahaan didirikan di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari negara asal pemilik/pemegang saham. Selanjutnya dividen yang dibagikan oleh Anak Perusahaan di tahan di level Holding Company, sehingga tidak langsung dikenakan pajak di negara asal/domisili pemegang saham yang memiliki tarif pajak yang tinggi.</p>
<blockquote><p>Sebagai contoh dari <strong>Bukunya Mas Anang</strong> : Wajib pajak (WP) A berkedudukan di negara X yang mengenakan tarif pajak sebesar 25%. WP A mendirikan Holding Company H Ltd di negara Y yang tidak mengenakan pajak (<em>tax haven country</em>). Selanjutnya, Holding Company H Ltd melakukan investasi di Anak Perusahaan B Corp yang berkedudukan di negara Z yang mengenakan tarif pajak 10%.  Ketika B Corp membagikan dividen kepada H Ltd, maka akan dikenakan pajak 10% di negara Z. Dividen yang diterima merupakan penghasilan H Ltd yang tidak dikenakan pajak di negara Y (<em>tax haven country</em>). Jika kemudian H Ltd membagikan dividen kepada WP A di negara X, akan dikenakan pajak sebesar 25%, sehingga lebih baik H Ltd menahan/menunda pembagian dividen tersebut. Dengan demikina pengenaan pajak sebesar 25% oleh negara X dapat ditunda. Skenario ini lebih menguntungkan apabila WP A langsung melakukan investasi di  Anak Perusahaan B Corp di negara Z, karena atas dieviden yang dibagikan oleh B Corp, WPA akan menjadi obyek pajak di negara X dengan tarif 25%.</p></blockquote>
<p>Untuk mencegah adanya praktek &#8220;Controlled Foreign Coorporations&#8221; ini,  apabila suatu perusahaan dianggap sebagai &#8220;Controlled Foreign Coorporations&#8221;, maka negara berwewenang menentukan kapan/saat perolehan penghasilan yang berasal dari &#8220;Controlled Foreign Coorporations&#8221; tersebut. Untuk negara Indonesia,  pencegahan praktek &#8220;Controlled Foreign Coorporations&#8221; ini dilakukan melalui Pasal 18 ayat (2) UU PPH sbb:</p>
<blockquote><p>Menteri Keuangan berwewenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sbb:</p>
<ul>
<li>besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; atau</li>
<li>secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor.</li>
</ul>
</blockquote>
<p>Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.03/2008, ditetapkan bahwa:</p>
<blockquote><p>Saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:</p>
<ul>
<li>pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau</li>
<li>pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar nehgeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyempaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyempaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.</li>
</ul>
</blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/asro.wordpress.com/2107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/asro.wordpress.com/2107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/asro.wordpress.com/2107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/asro.wordpress.com/2107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/asro.wordpress.com/2107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/asro.wordpress.com/2107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/asro.wordpress.com/2107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/asro.wordpress.com/2107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/asro.wordpress.com/2107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/asro.wordpress.com/2107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/asro.wordpress.com/2107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/asro.wordpress.com/2107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/asro.wordpress.com/2107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/asro.wordpress.com/2107/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2107&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asro.wordpress.com/2011/09/09/controlled-foreign-coorporations/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b255649976b85ddab13611b798d1e8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">asro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Selamat Idul Fitri 1432 H</title>
		<link>http://asro.wordpress.com/2011/08/26/selamat-idul-fitri-1432-h/</link>
		<comments>http://asro.wordpress.com/2011/08/26/selamat-idul-fitri-1432-h/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Aug 2011 05:26:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asro.wordpress.com/?p=2100</guid>
		<description><![CDATA[Selamat Idul Fitri 1432 H. Maaf Lahir Dan Bathin<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2100&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Selamat Idul Fitri 1432 H.</strong></p>
<p><strong>Maaf Lahir Dan Bathin</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/asro.wordpress.com/2100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/asro.wordpress.com/2100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/asro.wordpress.com/2100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/asro.wordpress.com/2100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/asro.wordpress.com/2100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/asro.wordpress.com/2100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/asro.wordpress.com/2100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/asro.wordpress.com/2100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/asro.wordpress.com/2100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/asro.wordpress.com/2100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/asro.wordpress.com/2100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/asro.wordpress.com/2100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/asro.wordpress.com/2100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/asro.wordpress.com/2100/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2100&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asro.wordpress.com/2011/08/26/selamat-idul-fitri-1432-h/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b255649976b85ddab13611b798d1e8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">asro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Transfer Pricing</title>
		<link>http://asro.wordpress.com/2011/08/24/transfer-pricing/</link>
		<comments>http://asro.wordpress.com/2011/08/24/transfer-pricing/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Aug 2011 02:27:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asro.wordpress.com/?p=2062</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu dampak globalisasi adalah mengalirnya investasi, perdagangan  dan sumber daya lintas negara.  Para investor maupun sumber daya manusia akan mencari tempat yang bagi mereka lebih menguntungkan untuk berinvestasi maupun untuk bekerja. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah sistem pemberian pajak yang paling menguntungkan, negara yang memberikan tarif pajak yang rendah yang akan menjadi tujuan. Kegiatan ekonomi yang melewati [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2062&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Salah satu dampak globalisasi adalah mengalirnya investasi, perdagangan  dan sumber daya lintas negara.  Para investor maupun sumber daya manusia akan mencari tempat yang bagi mereka lebih menguntungkan untuk berinvestasi maupun untuk bekerja. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah sistem pemberian pajak yang paling menguntungkan, negara yang memberikan tarif pajak yang rendah yang akan menjadi tujuan.<br />
Kegiatan ekonomi yang melewati batas-batas yurisdiksi negara ini menimbulkan permasalahan tersendiri dalam sistem perpajakan, terutama karena masing-masing negara memiliki kedaulatan pajak sendiri serta antara satu negara dengan negara lainnya juga mungkin menggunakan azas perpajakan yang berbeda.</p>
<p>Menurut <strong>Rochmat Sumintro</strong> seperti yang dikutip oleh <strong>Anang Mury Kurniawan</strong> dalam bukunya <strong>Pajak Internasional Beserta Contoh Aplikasinya (Buku Mas Anang)</strong>, terdapat beberapa azas perpajakan yaitu:</p>
<ol>
<li><em>Azas Domisili</em>, dimana subjek pajak akan dikenakan pajak di negara tempat subjek pajak tersebut berdomisili. Umumnya negara yang menganut azas domisili ini menerapkan prinsip word wide income, yaitu penghasilan akan dikenakan pajak di negara domisili baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Indonesia adalah negara yang menggunakan azas ini.</li>
<li> <em>Azas Sumber</em>, dimana pajak dikenakan berdasarkan tempat/negara sumber penghasilan didapat.</li>
<li><em>Azas Kewarganegaraan</em>, dimana pajak dikenakan berdasarkan status kewarganegaraan seseorang. Jadi , setiap orang yang menjadi warganegara  di suatu negara akan dikenakan pajak di negara tersebut, walaupun penghasilan diterima dari negara lain. Amerika Serikat  termasuk negara yang menganut azas ini.</li>
<li><em>Azas Teritorial</em>, dimana pajak dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di wilayah (teritorial) suatu negara. Jadi, yang dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang diperoleh di wilayah negara tersebut.</li>
</ol>
<p>Salah satu permasalahan pajak lintas negara adalah pengenaan pajak berganda atas suatu penghasilan.  Untuk lebih memahami permasalahan pengenaan pajak berganda ini, berikut diberikan contoh yang diambil dari <strong>Buku Mas Anang </strong>.</p>
<blockquote><p>Mr. Smith, seorang warga negara Amerika Serikat, sudah bekerja dan tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Berdasarkan UU Pajak Indonesia, Mr Smith dianggap sebagai penduduk Indonesia karena telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari (tinggal lebih dari 183 hari dianggap sebagai subyek pajak dalam negeri), sehingga Indonesia akan memajaki  penghasilan Mr. Smith. Di saat yang sama, Mr. Smith dianggap sebagai wajib pajak Amerika Serikat, karena memiliki warga negara Amerika Serikat. Akibatnya Amerika Serikat juga merasa berhak memajaki penghasilan Mr. Smith. Dengan demikian, Mr. Smith akan dipajaki dua kali atas penghasilan yang sama (doble taxation).</p></blockquote>
<p>Pengenaan pajak berganda ini akan  menghambat kegiatan ekonomi terutama transaksi antar negara, sehingga masing-masing negara berusaha untuk menghilangkan atau paling tidak mengurangi pajak berganda ini, baik bersifat<em> unilateral</em> maupun<em> bilateral</em>. Secara unilateral, dilakukan dengan mengadopsi metode-metode penghindaran pajak berganda Internasional ke dalam UU Pajak negara tersebut, misalnya dengan metoda kredit pajak (credit methode) atau metode pengecualian (exemption methode). Secara bilateral, suatu negara dapat membuat perjanjian dengan negara lainnya (tax treaty) mengenai penghindaran pajak berganda. Perjanjian tersebut pada intinya akan membagi atau membatasi hak pemajakan suatu negara atas suatu penghasilan.</p>
<p>Selain dengan menghilangkan pengenaan pajak berganda, untuk menarik masuknya minat investasi, ada negara yang menurunkan tarif pajak serendah mungkin bahkan terkadang tidak mengenakan pajak sama sekali. Negara dengan pajak yang sangat rendah atau tanpa pengenaan pajak seperti ini disebut <em>tax heaven country</em>.  Keberadaan tax haven country ini akan merugikan negara-negara yang mengenakan pajak dengan tarif normal. Selain itu, keberadaan  tax haven country serta adanya tax treaty antar negara juga dapat menimbulkan praktek yang tidak sehat dalam bidang perpajakan international. Praket &#8211; praktek tersebut adalah <em>transfer pricing</em>, <em>controlled foreign coorporation</em>, <em>special purpose company</em>, <em>thin capitalization</em> dan <em>treaty shopping</em>.  Berikut akan dibahas  lebih jauh tentang transfer pricing yang diambil dari<strong> Buku Mas Anang</strong>.  Untuk controlled foreign coorporation, special purpose company, thin capitalization dan treaty shopping akan dibahas pada tulisan berikutnya.</p>
<p><em>Transfer Pricing</em> diartikan sebagai kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga (<em>transfer</em>) barang atau jasa dari suatu unit usaha ke unit usaha lainnya dalam suatu group perusahaan. Dalam prakteknya, transfer pricing merupakan transaksi antar perusahaan dalam satu group (ada hubungan istimewa) dengan tujuan untuk mengalihkan penghasilan kena pajak dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya rendah dalam rangka mengurangi total beban pajak yang dibayarkan oleh group perusahaan tersebut.</p>
<blockquote><p><strong>Sebagai contoh (Dari bukunya Mas Anang )</strong>: Y Ltd adalah sebuah perusahaan yang berkedudukan di negara Z. Y Ltd menguasai 90% saham pada PT. X yang berkedudukan di Indonesia. Barang yang diproduksi PT. X seluruhnya dijual ke Y Ltd. Apabila menggunakan harga pasar yang wajar (tanpa transfer pricing), dimana  penjualan dari PT X ke Y Ltd adalah  sebesar Rp. 1.000.000.000.,  dengan asumsi  tarif pajak di negara Z adalah sebesar 20%  sedangkan di Indonesia adalah sebesar 25%, maka beban pajak yang dibayar oleh group perusahaan ini adalah sebesar Rp. 44.500.000, sehingga laba setelah pajak adalah sebesar Rp. 140.500.000 (lihat tabel berikut).</p>
<p><a href="http://asro.files.wordpress.com/2011/08/transfer-price-11.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-2084" title="Transfer Price 1" src="http://asro.files.wordpress.com/2011/08/transfer-price-11.png" alt="" width="583" height="205" /></a></p>
<p>Akan tetapi, apabila transaksi menggunakan transfer price dengan harga lebih rendah yaitu sebesar Rp. 900.000.000, maka beban pajak yang dibayarkan oleh group perusahaan ini adalah hanya sebesar Rp. 39.500.000, sehingga diperoleh laba setelah pajak sebesar Rp. 145.500.000 (lihat tabel berikut), lebih besar dari apabila transaksi menggunakan harga pasar.</p>
<p><a href="http://asro.files.wordpress.com/2011/08/transfer-price-2.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-2085" title="Transfer Price 2" src="http://asro.files.wordpress.com/2011/08/transfer-price-2.png" alt="" width="585" height="206" /></a></p>
<p>Dengan adanya praktek transfer pricing ini, maka  Indonesia akan dirugikan karena terjadi penurunan penerimaan pajak sebesar Rp. 37.500.000 &#8211; Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000.</p></blockquote>
<p>Seperti dijelaskan di atas bahwa transfer pricing itu terjadi pada transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (dalam satu group) dan dengan menggunakan harga yang tidak wajar. Untuk itu maka penentuan apakah suatu transaksi bisnis merupakan transfer pricing atau tidak, perlu diteliti/dicek apakah kedua syarat ini terpenuhi.</p>
<p>Pengertian hubungan istimewa sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2008, dimana dinyatakan bahwa  hubungan istimewa dianggap ada apabila:</p>
<ul>
<li>Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.</li>
<li>Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau</li>
<li>terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.</li>
</ul>
<p>Selanjutnya metode penentuan harga wajar atau laba wajar diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Pasal 11 ayat (2) Metoda Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah:</p>
<ul>
<li>Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP).</li>
<li>Metode harga penjualan kembali (resale price mthod/RPM) atau metode biaya plus (cost plus method/CPM)</li>
<li>Metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin methode/TNMM)</li>
</ul>
<p>Dalam prakteknya, transaksi transfer pricing ini banyak sekali variannya, seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-04/PJ.7/1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus &#8211; Kasus Transfer Pricing, dimana kekurang wajaran dapat terjadi pada:</p>
<ul>
<li>Harga penjualan.</li>
<li>Harga pembelian</li>
<li>Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost)</li>
<li>Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan)</li>
<li>Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya.</li>
<li>Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar.</li>
<li>Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center).</li>
</ul>
<p>Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut juga dijelaskan bahwa transfer pricing dapat terjadi antar Wajib Pajak Dalam Negeri atau antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan pihak Luar Negeri, terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/asro.wordpress.com/2062/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/asro.wordpress.com/2062/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/asro.wordpress.com/2062/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/asro.wordpress.com/2062/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/asro.wordpress.com/2062/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/asro.wordpress.com/2062/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/asro.wordpress.com/2062/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/asro.wordpress.com/2062/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/asro.wordpress.com/2062/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/asro.wordpress.com/2062/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/asro.wordpress.com/2062/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/asro.wordpress.com/2062/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/asro.wordpress.com/2062/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/asro.wordpress.com/2062/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2062&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asro.wordpress.com/2011/08/24/transfer-pricing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b255649976b85ddab13611b798d1e8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">asro</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://asro.files.wordpress.com/2011/08/transfer-price-11.png" medium="image">
			<media:title type="html">Transfer Price 1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://asro.files.wordpress.com/2011/08/transfer-price-2.png" medium="image">
			<media:title type="html">Transfer Price 2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dasar Akuntansi : (2) Pencatatan Transaksi</title>
		<link>http://asro.wordpress.com/2011/05/19/pencatatan-transaksi/</link>
		<comments>http://asro.wordpress.com/2011/05/19/pencatatan-transaksi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 May 2011 08:52:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dasar Akuntansi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asro.wordpress.com/?p=2033</guid>
		<description><![CDATA[Seperti dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, bahwa input dari proses akuntansi adalah transaksi.   Setiap transaksi akan menyebabkan dua jenis perubahan yang bersifat menambah (+) atau mengurangi (-) pada elemen persamaan akuntansi (PEA). Berikut ini akan diberikan contoh pencatatan transaksi dalam proses akuntansi yang berlandaskan pada persamaan PEA. Transaksi 01 : Tanggal 01 Januari 2011, Bapak Heri [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2033&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seperti dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, bahwa input dari proses akuntansi adalah transaksi.   Setiap transaksi akan menyebabkan dua jenis perubahan yang bersifat menambah (+) atau mengurangi (-) pada elemen persamaan akuntansi (PEA). Berikut ini akan diberikan contoh pencatatan transaksi dalam proses akuntansi yang berlandaskan pada persamaan PEA.</p>
<ol>
<li>Transaksi 01 : Tanggal 01 Januari 2011, Bapak Heri menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- sebagai setoran modal ke PT. ABC. (Transaksi ini akan menyebabkan elemen <strong>Aset</strong> berupa uang tunai <strong>bertambah</strong> Rp. 10.000.000 dan elemen <strong>Ekuitas</strong> berupa modal saham atas  nama Bapak Heri juga <strong>bertambah</strong> Rp. 10.000.000).</li>
<li>Transaksi 02 : Tanggal 02 Januari 2011, Bapak Heri menyerahkan komputer seharga Rp. 5.000.000,- untuk kegiatan bisnis PT. ABC sebagai setoran modal saham. (Transaksi ini akan menyebabkan elemen <strong>Aset</strong> berupa komputer <strong>bertambah</strong> Rp. 5.000.000,- dan elemen <strong>Ekuitas</strong> berupa modal saham atas nama Bapak Heri <strong>bertambah</strong> Rp 5.000.000,-)</li>
<li>Transaksi 03 : Tanggal 03 Januari 2011, PT. ABC membeli tunai bahan habis pakai seharga Rp. 1.000.000,- (Transaksi ini akan menyebabkan elemen<strong> Aset</strong> berupa bahan habis pakai <strong>bertambah</strong> Rp. 1.000.000,- dan elemen A<strong>set</strong> lainnya berupa uang tunai <strong>berkurang</strong> Rp. 1.000.000,-).</li>
<li>Transaksi 04 : Tanggal 04 Januari 2011,  PT. ABC membeli peralatan kantor senilai Rp. 4.000.000,- secara kredit. (Transaksi ini akan menyebabkan elemen <strong>Aset</strong> berupa peralatan kantor <strong>bertambah</strong> Rp. 4.000.000,- dan elemen  <strong>Utang</strong> berupa utang usaha<strong> bertambah</strong> Rp. 4.000.000,-).</li>
<li>Transaksi 05 : Tanggal 15 Januari 2011 PT. ABC melunasi utang ke Toko Abadi Rp. 4.000.000,- . (Transaksi ini akan menyebabkan elemen <strong>Aset</strong> berupa  uang tunai <strong>berkurang</strong> Rp. 4.000.000,- dan elemen <strong>Utang</strong> berupa utang usaha <strong>berkurang</strong> Rp. 4.000.000,-).</li>
<li>Transaksi 06 : Tanggal 16 Januari 2011, PT. ABC membayar tunai biaya honorarium karyawan Rp. 1.500.00,-. (Transaksi ini akan menyebabkan elemen <strong>Aset</strong> berupa uang tunai <strong>berkurang</strong> Rp. 1.500.000,- dan elemen <strong>Biaya</strong> berupa biaya gaji <strong>bertambah</strong> Rp. 1.500.000,-).</li>
<li>Transaksi 07 : Tanggal 17 Januari 2011, PT ABC menerima tagihan dari PLN yang menyebutkan bahwa listrik yang harus dibayar PT. ABC adalah Rp. 100.000,-. (Transaksi ini akan menyebabkan elemen <strong>Biaya</strong> berupa biaya listrik <strong>bertambah</strong> Rp. 100.000,- dan elemen <strong>Utang</strong> berupa utang listrik <strong>bertambah</strong> Rp. 100.000,-).</li>
<li>Transaksi 08 : Tanggal 18 Januari 2011 PT. ABC memperoleh pendapatan secara kredit Rp. 3.000.000,- yang berasal dari penyewaan gudang. (Transaksi ini akan menyebabkan elemen <strong>Aset</strong> berupa piutang usaha <strong>bertambah</strong> sebesar Rp. 3.000.000,- dan elemen <strong>Pendapatan</strong> berupa pendapatan sewa gudang <strong>bertambah</strong> Rp. 3.000.000,-).</li>
<li>Transaksi 09: Tanggal 19 Januari 2011, PT. ABC mengumumkan pembagian dividen sekaligus membayar tunai dividen tersebut Rp. 500.000,-. (Transaksi ini akan menyebabkan elemen <strong>Aset</strong> berupa uang tunai <strong>berkurang</strong> Rp. 500.000,- dan elemen <strong>Pengembalian Ekuitas</strong> berupa dividen <strong>bertambah</strong> Rp. 500.000,-).</li>
<li>Transaksi 10 : Tanggal 20 Januari 2011, PT. ABC memperoleh uang tunai yang berasal dari pelunasan transaksi pendapatan kredit Rp. 3.000.000,- tertanggal 18 Januari 2011. (Transaksi ini akan menyebabkan elemen <strong>Aset</strong> berupa uang tunai <strong>bertambah</strong> Rp. 3.000.000,- dan elemen <strong>Aset</strong> berupa piutang usaha <strong>berkurang</strong> Rp. 3.000.000,-).</li>
</ol>
<p>Ringkasan aplikasi pencatatan transaksi dari tanggal 01 Januari s/d 20 Januari 2011 adalah sebagai berikut:</p>
<p><a href="http://asro.files.wordpress.com/2011/05/dasar-akuntansi-2.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-2042" title="Dasar Akuntansi 2" src="http://asro.files.wordpress.com/2011/05/dasar-akuntansi-2.png" alt="" width="790" height="328" /></a></p>
<p>Yang perlu diperhatikan dari tabel pencatatan transaksi ini adalah bahwa sisi kiri tabel yang berupa penggunaan dana dan sisi kanan tabel yang berupa pemerolehan dana harus seimbang.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/asro.wordpress.com/2033/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/asro.wordpress.com/2033/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/asro.wordpress.com/2033/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/asro.wordpress.com/2033/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/asro.wordpress.com/2033/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/asro.wordpress.com/2033/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/asro.wordpress.com/2033/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/asro.wordpress.com/2033/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/asro.wordpress.com/2033/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/asro.wordpress.com/2033/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/asro.wordpress.com/2033/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/asro.wordpress.com/2033/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/asro.wordpress.com/2033/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/asro.wordpress.com/2033/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2033&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asro.wordpress.com/2011/05/19/pencatatan-transaksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b255649976b85ddab13611b798d1e8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">asro</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://asro.files.wordpress.com/2011/05/dasar-akuntansi-2.png" medium="image">
			<media:title type="html">Dasar Akuntansi 2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kontrak : (2) Perjanjian vs Perikatan</title>
		<link>http://asro.wordpress.com/2011/05/11/kontrak-2-perjanjian-vs-perikatan/</link>
		<comments>http://asro.wordpress.com/2011/05/11/kontrak-2-perjanjian-vs-perikatan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 May 2011 03:38:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Contract]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asro.wordpress.com/?p=2014</guid>
		<description><![CDATA[Seperti yang ditulis dalam seri sebelumnya,  kontrak merupakan perjanjian yang dibuat secara tertulis (perjanjian tertulis). Lalu apa itu perjanjian?  Menurut KUHPerdata Pasal 1313 : Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dengan demikian berarti suatu perjanjian akan melahirkan suatu perikatan.  Sehubungan dengan hal ini, Prof [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2014&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seperti yang ditulis dalam seri sebelumnya,  <em>kontrak</em> merupakan <em>perjanjian</em> yang dibuat secara tertulis (<em>perjanjian</em> tertulis). Lalu apa itu<em> perjanjian</em>?  Menurut <strong>KUHPerdata Pasal 1313</strong> : <em>Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih</em>. Dengan demikian berarti suatu<em> perjanjian</em> akan melahirkan suatu <em>perikatan</em>.  Sehubungan dengan hal ini, <strong>Prof Subekti</strong> menjelaskan bahwa : <em>Perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain, sedang orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan tersebut</em>. <em>Perikatan</em> (yang lahir dari suatu <em>perjanjian</em>) merupakan suatu hubungan hukum,  yang  berarti orang-orang yang mengikatkan diri haknya dijamin oleh hukum/undang-undang, dan apabila tidak dipenuhi maka ia berhak menuntut melalui pengadilan.</p>
<p><em>Perikatan</em> tidak hanya bersumber dari <em>perjanjian</em>, tetapi juga dari <em>undang-undang</em>, seperti yang dinyatakan dalam <strong>KUHPerdata Pasal 1233</strong> yang berbunyi : <em>Perikatan, lahir karena suatu perjanjian atau karena undang-undang</em>. Sementara perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang  sebagai undang-undang  atau undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia  (<strong>KUHPerdata Pasal 1352</strong>).  Selanjutnya perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia muncul dari perbuatan yang sah atau dari perbuatan yang melanggar hukum (<strong>KUHPerdata Pasal 1353</strong>).</p>
<p>Meskipun perjanjian merupakan suatu hubungan yang memiliki kekuatan memaksa, akan tetapi dalam prakteknya tidak semua perjanjian memiliki kekuatan memaksa. Ambil saja contoh, misalnya seseorang berjanji kepada sahabatnya untuk mentraktir bakso dan ternyata dia tidak memenuhi janjinya tersebut. Janji seperti ini tidak memiliki hubungan hukum sehingga sahabatnya tersebut tidak bisa memaksa dia untuk memenuhi janjinya tersebut melalui tuntutan di pengadilan. Nah, sehubungan dengan  sifat/kekuatan memaksa ini, perjanjian dapat dikelompokan menjadi: 1) Perjanjian dengan kekuatan hukum sempurna, misalnya perjanjian dengan suatu sanksi apabila tidak dipenuhi; 2) Perjanjian dengan kekuatan hukum tidak sempurna, misalnya perjanjian alami (<em>natuurlijke verbintenis</em> &#8211; Pasal 1395 KUHPerdata); dan 3) Perjanjian tanpa kekuatan hukum, misalnya perjanjian keagamaan, perjanjian moral dan perjanjian sosial seperti janji untuk traktir bakso di atas.</p>
<p>Khusus untuk <em>natuurlijke verbintenis,</em> Pasal 1395 KUHPerdata mengatakan bahwa : <em>Terhadap natuurlijke verbintenis yang secara sukarela sudah dipenuhi tidak dapat dituntut kembali</em>. Salah satu contoh <em>natuurlijke verbentenis</em> adalah utang karena perjudian. Mengenai utangnya sendiri memang dianggap ada, tetapi  hak untuk menuntut utang tersebut secara hukum tidak ada (KUHPerdata Pasal 1788). Jadi tergantung pada si berhutang apakah mau memenuhi utang tersebut atau tidak. Selain utang karena judi, contoh <em>natuurlijke verbentenis</em> lainnya adalah pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan dan sisa utang dari seseorang yang pailit setelah dilakukan pembayaran menurut perdamaian.</p>
<p>Sebelum mengakhiri tulisan seri ini, ada beberapa hal yang ingin dijelaskan terkait dengan <em>perjanjian</em>, yaitu :  1) Yang menjadi <em>subyek perjanjian</em> bisa orang (private person) atau badan hukum (artificial person); mereka terdiri dari <em>kreditur</em> yaitu pihak yang berhak atas sesuatu dan <em>debitur</em> yaitu pihak yang berkewajiban memberi/memenuhi sesuatu. 2) Yang menjadi <em>obyek perjanjian</em> adalah sesuatu yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur, yang sering disebut sebagai <em>prestasi</em>. Prestasi bisa berupa <em>menyerahkan/memberikan sesuatu</em>, <em>melakukan sesuatu</em> atau <em>tidak melakukan sesuatu</em>.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/asro.wordpress.com/2014/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/asro.wordpress.com/2014/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/asro.wordpress.com/2014/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/asro.wordpress.com/2014/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/asro.wordpress.com/2014/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/asro.wordpress.com/2014/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/asro.wordpress.com/2014/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/asro.wordpress.com/2014/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/asro.wordpress.com/2014/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/asro.wordpress.com/2014/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/asro.wordpress.com/2014/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/asro.wordpress.com/2014/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/asro.wordpress.com/2014/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/asro.wordpress.com/2014/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=2014&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asro.wordpress.com/2011/05/11/kontrak-2-perjanjian-vs-perikatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b255649976b85ddab13611b798d1e8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">asro</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dasar Akuntansi : (1) Apa itu Akuntansi?</title>
		<link>http://asro.wordpress.com/2011/05/02/dasar-akuntansi-1-apa-itu-akuntansi/</link>
		<comments>http://asro.wordpress.com/2011/05/02/dasar-akuntansi-1-apa-itu-akuntansi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 May 2011 09:15:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dasar Akuntansi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asro.wordpress.com/?p=1997</guid>
		<description><![CDATA[PENGERTIAN AKUNTANSI.     Banyak  ahli yang mendefinisikan akuntansi, salah satunya adalah seperti yang dikutip dalam buku &#8220;Akutansi itu ternyata Logis dan Mudah&#8221;, edisi kedua yang ditulis oleh Dr. Sony Warsono, Arif Darmawan SE dan M. Arsyadi Ridha SE yang menjadi sumber utama tulisan berseri ini, sebagai berikut : Akutansi (accountancy) adalah proses sistematis untuk mengolah transaksi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=1997&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PENGERTIAN AKUNTANSI.     </strong>Banyak  ahli yang mendefinisikan akuntansi, salah satunya adalah seperti yang dikutip dalam buku <strong><em>&#8220;Akutansi itu ternyata Logis dan Mudah&#8221;, edisi kedua yang ditulis oleh Dr. Sony Warsono, Arif Darmawan SE dan M. Arsyadi Ridha SE</em></strong> yang menjadi sumber utama tulisan berseri ini, sebagai berikut : <strong>Akutansi</strong> (<strong><em>accountancy</em></strong>) adalah <em>proses sistematis untuk mengolah transaksi menjadi informasi keuangan yang bermanfaat bagi para penggunanya</em>.</p>
<p>Sebagai suatu proses, akuntansi terdiri dari 3 komponen utama, yaitu: (1) <strong>Input</strong> yang berupa transaksi; transkasi adalah peristiwa bisnis yang bersifat keuangan. (2) <strong>Proses</strong>-nya sendiri yang meliputi berbagai fungsi mulai dari identifikasi transaksi sampai dengan penyajian informasi keuangan, dengan proses utamanya adalah <em>penjurnalan</em> dan <em>pemindah-bukuan</em>. (3) <strong>Output</strong> berupa informasi keuangan, antara lain berupa <em>laporan keuangan</em> (<em>financial statements</em>) yang terdiri dari <em>laporan laba/rugi</em>, <em>laporan perubahan ekuitas</em>, <em>neraca</em> dan<em> laporan arus kas</em>.</p>
<p><strong>TIGA PILAR AKUNTANSI</strong>.  Terdapat 3 pilar akuntansi, yaitu : (1) Matematika; (3) Prinsip-prinsip dasar; dan (3) Rancang-bangun.</p>
<p><strong>Pilar Pertama : Matematika.</strong> Proses akuntansi didasarkan pada persamaaan  matematika. Persamaan  matematika untuk akuntansi itu sendiri didasarkan pada kesetimbangan antara &#8220;<em>Penggunaan Dana</em>&#8221; di sisi kiri dan &#8220;<em>Pemerolehan Dana</em>&#8221; di sisi kanan, seperti berikut:</p>
<p><strong>Penggunaan Dana  =  Pemerolehan Dana</strong> &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.(1)</p>
<p>Sehubungan dengan hal ini, dikenal Persamaaan Dasar Akuntanasi (PDA) dan Persamaan Ekstensi Akuntansi (PEA).  Pada PDA,  sisi  &#8221;<em>Penggunaan Dana</em>&#8220;  terdiri dari &#8220;<em>Aset</em>&#8220;, sementara sisi &#8220;<em>Pemerolehan Dana</em>&#8221; terdiri dari &#8220;<em>Utang</em>&#8221; dan &#8220;<em>Ekuitas</em>&#8220;, sehingga PDA dapat ditulis sbb:</p>
<p><strong>Aset = Utang + Ekuitas </strong> &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;(2)</p>
<p>Pada kenyataannya penggunaan dana tidak sebatas aset saja, begitu pula dengan pemerolehan dana tidak sebatas utang dan ekuitas saja. Untuk itu maka dikembangkan PEA, dengan menambah &#8220;<em>Biaya</em>&#8221; dan &#8220;<em>Pengembalian Ekuitas</em>&#8221; di sisi &#8220;<em>Penggunaan Dana</em>&#8221; dan &#8220;<em>Pendapatan</em>&#8221; di sisi &#8220;<em>Pemerolehan Dana</em>&#8220;, sehingga persamaannya menjadi sbb:</p>
<p><strong>Aset + Biaya + Pengembalian Ekuitas = Utang + Ekuitas + Pendapatan</strong> &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.(3)</p>
<p><strong>Aset</strong>, merupakan jenis penggunaan dana untuk memperoleh berbagai jenis sumberdaya (kekayaan) perusahaan.   <strong>Biaya</strong>, merupakan jenis penggunaan dana untuk membiayai kegiatan rutin (<em>expenses</em>) maupun kegiatan non rutin (<em>losses</em>) perusahaan. <strong>Pengembalian ekuitas</strong>, merupakan jenis penggunaan dana berupa penyerahan dana ke pemilik.</p>
<p><strong>Utang</strong>, merupakan jenis pemerolehan dana yang berasal dari pinjaman pihak ketiga. <strong> Ekuitas</strong>, merupakan sumber pemerolehan dana baik yang berasal dari pemilik, laba ditahan, maupun sumber-sumber selain utang/pinjaman. <strong>Pendapatan</strong>, merupakan sumber pemerolehan dana yang berasal dari aktivitas bisnis perusahaan baik dari kegiatan rutin (revenues) maupun kegiatan non rutin (gains) perusahaan.</p>
<p><strong>Pilar Kedua : Prinsip-Prinsip</strong>.  Akuntasi mendasarkan diri pada prinsip-prinsip yang berlaku umum, atau dikenal dengan <em>Prinsip Akuntansi Berterima Umum</em> (<em>PABU</em>). PABU terdiri dari seperangkat konsep, standar, prosedur, metoda, konvensi dan praktek yang sehat yang dijadikan pedoman dalam penerapan akuntansi.  Di Indonesia, salah satu jenis PABU adalah Standard Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Berikut beberapa contoh PABU:</p>
<ul>
<li>Kesatuan usaha (Economic entity concept).</li>
<li>Periodisasi (Periodicity).</li>
<li>Pencatatan berbasis akun (Account-based entries).</li>
<li>Satuan moneter (Monetary unit).</li>
<li>Substansi mengungguli bentuk (Substance over form).</li>
<li>Dasar akrual (Accrual basis).</li>
<li>Penandingan biaya dengan pendapatan (Matching cost with revenue).</li>
<li>Analisis manfaat &amp; biaya (Cost &amp; benefit analysis)</li>
</ul>
<p><strong>Pilar Ketiga : Rancang &#8211; Bangun. </strong>  Sebagai suatu sistem maka akuntansi harus dirancang-bangun secara sistematis agar penyediaan informasi keuangan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Rancang-bangun dalam akuntansi bersifat dinamis sehingga informasi yang tersaji disesuaikan dengan kebutuhan penggunannya.</p>
<p>Salah satu contoh rancang &#8211; bangun akuntansi adalah format akun, yang berbeda antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Contoh lainnya adalah bentuk neraca lajur yang juga berbeda-beda (8 kolom, 10 kolom, 12 kolom dan 14 kolom).</p>
<p><strong>MENGENAI TRANSAKSI</strong>. Seperti dijelaskan di atas bahwa sebagai input proses akuntansi adalah transaksi yaitu peristiwa bisnis yang bersifat keuangan. Berikut dijelaskan pihak-pihak yang biasanya  terkait dalam transakasi perusahaan:</p>
<ul>
<li><strong>Pemilik </strong> : meliputi transaksi penyetoran modal dari pemilik dan transaksi pengembalian modal/ekuitas ke pemilik.</li>
<li><strong>Kreditor</strong> : meliputi antara lain transaksi pembelian secara kredit, penerimaan pinjaman (utang) dan pelunasan pinjaman ke kreditor.</li>
<li><strong>Rekanan/Pemasok</strong> : meliputi antar lain transaksi pembelian secara tunai/kredit bahan habis pakai dan pelunasan hutang dengan rekanan/pemasok.</li>
<li><strong>Pembeli dan Pelanggan</strong> : meliputi antara lain transaksi penjualan (pendapatan) secara tunai/kredit dan penerimaan pembayaran dari pembeli dan pelanggan.</li>
<li><strong>Karyawan</strong> : meliputi antara lain transaksi pembayaran gaji dan pembayaran bonus ke karyawan.</li>
<li>Pemerintah : meliputi transaksi pengakuan biaya pajak yang terutang, pelunasan pajak dan restitusi pajak (jika ada).</li>
</ul>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/asro.wordpress.com/1997/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/asro.wordpress.com/1997/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/asro.wordpress.com/1997/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/asro.wordpress.com/1997/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/asro.wordpress.com/1997/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/asro.wordpress.com/1997/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/asro.wordpress.com/1997/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/asro.wordpress.com/1997/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/asro.wordpress.com/1997/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/asro.wordpress.com/1997/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/asro.wordpress.com/1997/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/asro.wordpress.com/1997/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/asro.wordpress.com/1997/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/asro.wordpress.com/1997/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=asro.wordpress.com&amp;blog=3013341&amp;post=1997&amp;subd=asro&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asro.wordpress.com/2011/05/02/dasar-akuntansi-1-apa-itu-akuntansi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b255649976b85ddab13611b798d1e8e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">asro</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
